Bagaimana upaya memanfaatkan potensi alam untuk kesejahteraan penduduk Indonesia?
Bagaimana upaya memanfaatkan potensi alam untuk kesejahteraan penduduk Indonesia?
Jawaban
1.Pembentukan Tim Persiapan dan Percepatan Investasi
Dalam rangka penataan dan melakukan langkah opersioanal persiapan penataan investasi perlu dibentuk Tim Gabungan dibawah Koordinator Pemerintah dalam hal ini BKPM/BKPMD dan Kadin yang terdiri dari berbagai unsur meliputi instansi pemerintah, akademisi, praktisi usaha, NGO dan komponen lain yang terkait, dengan tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
Membuat juklak dan juknis standar operasional prosedur Penataan dan percepatan investasi
Melakukan sosialisasi dan penyiapan lokasi serta penyiapan masyarakat terhadap kegiatan penataan investasi
Menyusun program prioritas investasi masing-masing daerah
Melakukan kajian Feasibility studi bekerjasama dengan konsultan Independent
Menyusun dan membuat proposal bisnis masing-masing proyek investasi dalam bentuk Proposal bisnis yang memuat tentang informasi yang dapat dipercaya terhadap prospek masing-masing proyek untuk ditawartkan kepada calon Investor
Penyiapan surat dukungan dan rekomendasiserta administrative lainnya dari instansi terkait untuk awal atas nama Tim selanjutnya setelah investor berminat serius selanjutnya segala bentuk administrative terrsebut di balik nama atasnama perusahaan investor tersebut.
Negosiasi dan Advocasi dan temu bisnisdengan calon investor dan bankir Internasional untuk memasarkan peluang investasi tersebut.
Membantu Investor dalam sosialisasi, pembebasan lahan, penyiapan masyarakat dan pengamanan sampai kegiatan pra kontruksi dan dapat dilanjutkan sesuai dengan permintaan dan kebutuhan perusahaan tersebut.
Melakukan pemantauan dan pembinaan dan proteksi serta pengaturan jalannya investasi]
Memantau kontribusi manfaat investasi bagi masyarakat dan pemerintah darah, termasuk mencegah timbulnya ekonomi biaya tinggi akibat pungutan-pungutan yang tidak resmi
2.Penetapan Zona Kawasan Pengembangan Investasi dan Distribusinya
Untuk dapat menata dan mengelola potensi daerah agar dapat dimanfaatkan secara optimal dengan meminimasi potensi konflik dengan masyarakat maupun sesama pelaku usaha perlu ditetapkan pembagian zona atau wilayah pengembangan investasiyang disepakati dan ditaati semua pihak termasuk masyarakat setempat.
Dari potensi yang tersedia berdasarkan hasil kajian dan penelitian Tim Terpadu Percepatan Investasi selanjutnya ditetapkan zoa kawasan investasi dengan distribusi sebagai berikut :
a.Zona Pengelolaan Investasi Pengusaha dan Masyarakat Daerah sebesar 30 % dari total potensi yang tersedia
b.Zona Pengelolaan Investasi BUMD dan atau BUMN yaitu sebesar 20 % dari potensi yang tersedia
c.Zona Pengelolaan Investasi PMDN dan PMA sebesar 50 % yang selanjutnya ditawarkan kepada investor nasional dan Luar negeri.
Masing-masing zona atau kawasan dibatasi secara tegas dan diberirambu-rambu dilapangan sehinga diharapkan tidak terjadi tumpang tindih dan perebutan yang dapat menimbulkan konflik. Masyarakat yang berada di sekitar wilayah zona tersebut diberikan pengertian dan penyuluhan secara intensif agar dapat mengetahui dan selanjutnya mendukung terhadap program tersebut. Kepada masyarakat daerah dibawah koordinasi pemerintah berupaya mengoptimalkan perannya untuk berusaha dan bekerja sesuai dengan kemampuannya di wilayah yang telah ditetapkan sebagai zona masayarakat daerah, sehingga dengan telah terdistribusinya potensi tersebut dan termasuk pengaturan alokasi bagi masyarakat daerah tentunya diharapkan masyarakat daerah tidak lagi hanya sebagai penonton melainkan juga diharapkan dapat terlibat usaha langsung yang tentunya hal ini merupakan jalan yang penting untuk dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat(secara detail dituangkan dalam buku yang akan di publikasikan) .
Sebagai kata kunci dalam upaya percepatan kesejahteraan masyarakat adalah dorong dan libatkan masyarakat daearah untukberusaha dan aktifdalam pengelolaan Sumber Daya Daerah dengan proteksi dan pengawasan langsung oleh Gubernur dan Bupati, saatnya Presiden dan kepala daerah berani melindungi rakyat daerahnya apabila terdapat kebijakan Pusat yang tidak memihak kepadamasyarakatnya.
Post a Comment for "Bagaimana upaya memanfaatkan potensi alam untuk kesejahteraan penduduk Indonesia?"