Kebebasan berpendapat merupakan hak dari setiap warga negara
Kebebasan berpendapat merupakan hak dari setiap warga negara. Berikut ini merupakan hak warga negara yang menyampaikan pendapat adalah . . . .
a. menghormati hak-hak orang lain
b. mengeluarkan pikiran secara bebas
c. mendapat penjagaan dari aparat kepolisian
d. mendapat jaminan perlindungan hukum kebebasan berpendapat
Jawaban
b
Post a Comment for "Kebebasan berpendapat merupakan hak dari setiap warga negara"